Rabangodu Utara , - Ketua RW 03 dan RT 07 Rabangodu Utara menyesalkan denganOsikap inkonsistensi Lurah Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima yang tidak melibatkan pokmas dalam pekerjaan proyek fisik senilai Rp 350 juta yg bersumber dari dana kelurahan tahun anggaran 2020 yang lalu. Padahal berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat di kelurahan rabangodu utara bulan Agustus 2020 telah dibentuk pokmas yg keanggotaan dan strukturnya adalah seluruh Rt dan Rw dan disepakati uraian tugas masing masing,dan menurut peraturan yang berlaku bahwa pelaksana dari kegiatan proyek fisik tersebut adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) justru implementasi dilapangan meleset dari hasil kesepakatan rapat dan dikerjakan sendiri oleh pihak kelurahan. Persoalan ini muncul setelah kami hadir di kantor kelurahan untuk mengkonfirmasi dan me...
Komentar
Posting Komentar