Rabangodu Utara,- Ketua RW 03 dan RT 07 Rabangodu Utara menyesalkan denganOsikap inkonsistensi Lurah Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima yang tidak melibatkan pokmas dalam pekerjaan proyek fisik senilai Rp 350 juta yg bersumber dari dana kelurahan tahun anggaran 2020 yang lalu.
Padahal berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat di kelurahan rabangodu utara bulan Agustus 2020 telah dibentuk pokmas yg keanggotaan dan strukturnya adalah seluruh Rt dan Rw dan disepakati uraian tugas masing masing,dan menurut peraturan yang berlaku bahwa pelaksana dari kegiatan proyek fisik tersebut adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) justru implementasi dilapangan meleset dari hasil kesepakatan rapat dan dikerjakan sendiri oleh pihak kelurahan.
Persoalan ini muncul setelah kami hadir di kantor kelurahan untuk mengkonfirmasi dan menanyakan tentang proyek cor penutupan selokan yg ada dilingkungannya tepatnya di Rt 07 RW 03 ttg siapa pelaksana dalam kegiatan proyek tersebut yang belum menyelesaikannya padahal tahun anggaran sudah selesai dan mengapa harus pihak kelurahan yg mengerjakan padahal sudah dibentuk pokmas.
Setelah pertemuan di ruangan pak lurah permasalahannya clear dan beliau berjanji akan melakukan perubahan dan perbaikan kedepannya Tahun 2021.
Fitrah Abubakar,S.Sos Ketua RW 03 Rabangodu Utara dan Sayuti ,ST Ketua RT 07 Rabangodu Utara kepada media Rukun Warga menyesalkan dengan ulah lurah Rabangodu utara yg masih tidak terima dengan kritik dan masukan kami sebagai Rt/Rw keterwakilan warga yang tugasnya berhadapan langsung dengan warga sehingga berimbas kepada ditolaknya usulan rancangan struktur organisasi LPM terpilih yg diusung oleh RW 03 Rabangodu Utara dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.padahal tugas pemerintah kelurahan hanya menerima dan mengusulkan ke kecamatan agar dilantik dan ditetapkan dengan SK bukan mengintervensi penyusunan struktur LPM yg merupakan tugas ketua terpilih.
“Sebenarnya kami mau demo di kantor kelurahan,kecamatan dan bawasda hanya saja ada masukan dari tokoh masyarakat dan perangkat Rw 03 meminta untuk membicarakan baik baik dulu kepada lurah dan menaikkan beritanya di media kalau tidak direspon baru dilakukan demo.
Ketua Rw 03 Rabangodu utara menilai bahwa ada sesuatu yg disembunyikan karena menyangkut regulasi dankel di tingkat kelurahan sehingga potensi permainan didalamnya cukup kuat sehingga kehadiran LPM sebagai lembaga pengawas yg terdapat orang idealis dan vocal sangat mereka takutkan
(RW. 03)
Komentar
Posting Komentar